Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikut ini perlu anda pelajari, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan.
Pada umumnya antara asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki persamaan manfaat, hanya saja prinsip pengelolaannya yang berbeda. Adanya produk asuransi jiwa syariah dan produk asuransi konvensional tentu membuat calon nasabah menimbang - nimbang, mana jenis asuransi yang akan dipilih. Pada intinya sebenarnya asuransi syariah menitikberatkan pada prinsip halal haram.
Berikut ini adalah perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional :
1. Konsep dana titipan (wadiah)
Dalam asuransi konvensional, ada istilah uang hangus jika tidak membayar premi sesuai kesepakatan syarat minimal waktu di awal. Hal ini tak terjadi pada asuransi syariah. Nasabah asuransi syariah bisa mendapat uang kembali meski belum datang jatuh tempo.
Hal ini berkat konsep wadiah (titipan). Jadi, dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang sudah dipisahkan dari rekening tabarru. Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi.
Dana yang dibebankan pada nasabah hanya terbatas pada kisaran 30 persen dari premi. Hal ini membuat pembentukan nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70 persen dari premi.
Pada asuransi konvensional, biaya ini sepenuhnya ditanggung pemegang polis. Hal ini juga memberi potensi keuntungan lain yang memungkinkan peserta asuransi umum syariah menerima kembali sebagian premi jika ternyata hingga saat jatuh tempo belum ada klaim.
2. Memakai konsep risk sharing
Asuransi syariah memakai konsep risk sharing, sementara asuransi konvensional menggunakan risk transfer. Pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi tidak akan rugi akibat risiko.
Di asuransi syariah, nasabah akan memiliki kumpulan dana tabarru (seperti premi di asuransi konvensional). Dana ini bisa diambil manfaatnya bila menguntungkan sehingga terasa lebih adil.
3. Dalam hal riba atau larangan lain
Dalam transaksi keuangan syariah, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Jika anda membeli produk asuransi syariah maka dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan persetujuan dari awal yang terhindari dari transaksi terlarang.
Untuk alokasi investasi, misalnya akad yang digunakan adalah mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan seratus persen modal, dan dikelola perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.
Jika terjadi klaim dana diambil dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransi.
4. Transparansi pengelolaan dana
Pengelolaan dana di asuransi umum syariah menggunakan konsep pembagian yang jelas di awal. Mereka sudah mengatur dengan jelas berapa porsi pengelola, porsi untuk risiko dan risiko pemegang polis.
Pada asuransi konvensional, seratus persen dana adalah milik perusahaan dengan alokasi kebijakan sesuai perusahaan masing-masing. Tujuan asuransi konvensioal adalah agar masyarakat terjamin dan terlindungi.
5. Perspektif akad atau kesepakatan.
Dalam asuransi konvensional, nasabah meminta perusahaan asuransi menanggung risikonya. Sementara dalam asuransi syariah, nasabah dan perusahaan asuransi membuat kesepakatan saling menolong atau ta’awuni dan saling melindungi alias takafuli antarmereka.
6. Dalam hal premi
Pada asuransi syariah premi asuransi diistilahkan dengan kontribusi. Kontribusi yang dibayar peserta bukanlah milik perusahaan asuransi. Soalnya, prinsip yang dianut adalah konsep risk sharing. Artinya, premi dikumpulkan untuk mendanai peserta yang terkena musibah. Dalam konsep syariah, perusahaan asuransi hanya mendapat upah dari peserta. Upah ini merupakan imbalan lantaran perusahaan asuransi bertugas mengelola transaksi asuransi, seperti pemasaran, administrasi, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pengelolaan dana tabarru, dan pembayaran klaim. Adapun pada asuransi konvensional, sebagai konsekuensi prinsip risk transfer, premi merupakan hak perusahaan asuransi sepenuhnya.
7. Pemisahan dana peserta dan dana perusahaan asuransi.
Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayar tertanggung otomatis milik perusahaan asuransi, kemudian premi tersebut oleh perusahaan asuransi dicatat sebagai pendapatan perusahaan. Dalam konsep asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya membukukan upah alia sujrah yang mereka peroleh sebagai pendapatan perusahaan dan tidak membukukan seluruh premi.
Pada umumnya antara asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki persamaan manfaat, hanya saja prinsip pengelolaannya yang berbeda. Adanya produk asuransi jiwa syariah dan produk asuransi konvensional tentu membuat calon nasabah menimbang - nimbang, mana jenis asuransi yang akan dipilih. Pada intinya sebenarnya asuransi syariah menitikberatkan pada prinsip halal haram.
Berikut ini adalah perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional :
1. Konsep dana titipan (wadiah)
Dalam asuransi konvensional, ada istilah uang hangus jika tidak membayar premi sesuai kesepakatan syarat minimal waktu di awal. Hal ini tak terjadi pada asuransi syariah. Nasabah asuransi syariah bisa mendapat uang kembali meski belum datang jatuh tempo.
Hal ini berkat konsep wadiah (titipan). Jadi, dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang sudah dipisahkan dari rekening tabarru. Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis asuransi.
Dana yang dibebankan pada nasabah hanya terbatas pada kisaran 30 persen dari premi. Hal ini membuat pembentukan nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70 persen dari premi.
Pada asuransi konvensional, biaya ini sepenuhnya ditanggung pemegang polis. Hal ini juga memberi potensi keuntungan lain yang memungkinkan peserta asuransi umum syariah menerima kembali sebagian premi jika ternyata hingga saat jatuh tempo belum ada klaim.
2. Memakai konsep risk sharing
Asuransi syariah memakai konsep risk sharing, sementara asuransi konvensional menggunakan risk transfer. Pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi tidak akan rugi akibat risiko.
Di asuransi syariah, nasabah akan memiliki kumpulan dana tabarru (seperti premi di asuransi konvensional). Dana ini bisa diambil manfaatnya bila menguntungkan sehingga terasa lebih adil.
3. Dalam hal riba atau larangan lain
Dalam transaksi keuangan syariah, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Jika anda membeli produk asuransi syariah maka dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan persetujuan dari awal yang terhindari dari transaksi terlarang.
Untuk alokasi investasi, misalnya akad yang digunakan adalah mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan seratus persen modal, dan dikelola perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.
Jika terjadi klaim dana diambil dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransi.
4. Transparansi pengelolaan dana
Pengelolaan dana di asuransi umum syariah menggunakan konsep pembagian yang jelas di awal. Mereka sudah mengatur dengan jelas berapa porsi pengelola, porsi untuk risiko dan risiko pemegang polis.
Pada asuransi konvensional, seratus persen dana adalah milik perusahaan dengan alokasi kebijakan sesuai perusahaan masing-masing. Tujuan asuransi konvensioal adalah agar masyarakat terjamin dan terlindungi.
5. Perspektif akad atau kesepakatan.
Dalam asuransi konvensional, nasabah meminta perusahaan asuransi menanggung risikonya. Sementara dalam asuransi syariah, nasabah dan perusahaan asuransi membuat kesepakatan saling menolong atau ta’awuni dan saling melindungi alias takafuli antarmereka.
6. Dalam hal premi
Pada asuransi syariah premi asuransi diistilahkan dengan kontribusi. Kontribusi yang dibayar peserta bukanlah milik perusahaan asuransi. Soalnya, prinsip yang dianut adalah konsep risk sharing. Artinya, premi dikumpulkan untuk mendanai peserta yang terkena musibah. Dalam konsep syariah, perusahaan asuransi hanya mendapat upah dari peserta. Upah ini merupakan imbalan lantaran perusahaan asuransi bertugas mengelola transaksi asuransi, seperti pemasaran, administrasi, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pengelolaan dana tabarru, dan pembayaran klaim. Adapun pada asuransi konvensional, sebagai konsekuensi prinsip risk transfer, premi merupakan hak perusahaan asuransi sepenuhnya.
7. Pemisahan dana peserta dan dana perusahaan asuransi.
Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayar tertanggung otomatis milik perusahaan asuransi, kemudian premi tersebut oleh perusahaan asuransi dicatat sebagai pendapatan perusahaan. Dalam konsep asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya membukukan upah alia sujrah yang mereka peroleh sebagai pendapatan perusahaan dan tidak membukukan seluruh premi.